Correct Article 23
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Current Text
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c wajib paling sedikit:
a. ringkasan tentang studi kelayakan perubahan Kegiatan Usaha, meliputi paling sedikit:
1. maksud dan tujuan;
2. asumsi dan kondisi pembatas; dan
3. pendapat atas kelayakan perubahan Kegiatan Usaha;
b. ketersediaan tenaga ahli berkaitan dengan perubahan Kegiatan Usaha;
c. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya perubahan Kegiatan Usaha;
d. penjelasan tentang pengaruh perubahan Kegiatan Usaha pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka;
dan
e. hal material lainnya yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha yang baru.
Your Correction
