Correct Article 22
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan perubahan Kegiatan Usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS;
b. menggunakan Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha;
c. mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS;
d. menyediakan data tentang perubahan Kegiatan Usaha tersebut bagi pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS; dan
e. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka.
(3) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib terdapat mata acara khusus mengenai pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perusahaan Terbuka tersebut.
Your Correction
