Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang- perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual efek reksa dana dan produk investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
2. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.