Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical
Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6480) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6583) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7B diubah, sehingga Pasal 7B berbunyi sebagai berikut: