Correct Article 49
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
Ketentuan mengenai konsekuensi penilaian kembali Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 48 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
