Correct Article 47
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
(1) Pihak Utama yang dilarang menjadi pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a angka 3, huruf b angka 2, ayat (3) huruf a angka 3, huruf b angka 2, dan/atau huruf c:
a. dilarang untuk melakukan tindakan sebagai pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD; dan
b. wajib berhenti sebagai pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD.
(2) Penyelenggara IAKD wajib menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyelenggaraan RUPS pemberhentian Pihak Utama pengurus.
(4) Dalam hal pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih melakukan tindakan sebagai pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD, jangka waktu larangan kepada Pihak Utama pengurus ditambah selama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Pihak Utama pengendali yang dengan sengaja membiarkan Pihak Utama pengurus yang tidak lulus melakukan tindakan sebagai Pihak Utama pengurus, diberikan predikat tidak lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikenai konsekuensi tidak lulus atas permasalahan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
(7) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(8) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
Your Correction
