Correct Article 46
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
(1) Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c atau ayat (3) dapat dilakukan melalui hibah atau penjualan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau selain kelompok usaha.
(2) Dalam hal pengalihan kepemilikan saham dilakukan dengan cara mengalihkan saham kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus:
a. pengalihan tersebut tidak dianggap sebagai pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c dan ayat (3);
b. Penyelenggara IAKD dilarang melakukan pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan dalam daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD; dan
c. pihak yang menerima pengalihan tidak memperoleh hak sebagai pemegang saham, yaitu:
1. hak suara tidak diperhitungkan dalam RUPS;
2. hak suara tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum RUPS; dan
3. dividen tidak diserahkan sampai dengan kepemilikan saham dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau selain kelompok usaha.
Your Correction
