Correct Article 45
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c tidak mengalihkan seluruh kepemilikan saham sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan:
a. jangka waktu larangan kepada Pihak Utama ditetapkan ditambah selama 20 (dua puluh) tahun dan tidak menghilangkan kewajiban untuk mengalihkan saham;
dan
b. pembayaran dividen ditunda sampai dengan Pihak Utama pengendali mengalihkan kepemilikan saham.
Your Correction
