Correct Article 43
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan/atau ayat (3) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun:
1. bagi Pihak Utama pengendali dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a angka 3, huruf a angka 4, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j; atau
2. bagi Pihak Utama pengurus dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a angka 3, huruf a angka 4, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun:
1. bagi Pihak Utama pengendali dalam hal:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a angka 1 atau huruf a angka 2;
atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a angka 3, huruf a angka 4, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau
3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
2. bagi anggota Pihak Utama pengurus dalam hal:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a angka 1, atau huruf a angka 2;
atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a angka 3, huruf a angka 4, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; atau
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1. bagi Pihak Utama pengendali dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, huruf c, atau huruf f; atau
2. bagi Pihak Utama pengurus dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, huruf c, atau huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d, dalam hal merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dan Pasal 34 huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f dan Pasal 34 huruf f.
Your Correction
