Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama pengurus dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang meliputi: a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa: 1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya; 2. memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai Penyelenggara IAKD, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara IAKD; 3. melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan Penyelenggara IAKD yang baik; dan/atau 4. melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah; b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; c. menyebabkan Penyelenggara IAKD mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara IAKD dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet; f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan pengelolaan strategis dalam pengembangan Penyelenggara IAKD yang sehat; h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah i. menghambat atau mengganggu: 1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2. upaya dari Pihak Utama Penyelenggara IAKD dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan Penyelenggara IAKD; dan/atau j. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction