Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap: a. Pihak Utama; atau b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap Penyelenggara IAKD pada saat dilakukan penilaian kembali. (2) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring berdasarkan pertimbangan tertentu.
Your Correction