Correct Article 30
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, jika setelah persetujuan diberikan:
a. diketahui bahwa informasi atau dokumen yang disampaikan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan dinyatakan tidak benar sehingga menjadi tidak memenuhi persyaratan; dan/atau
b. terdapat informasi yang diperoleh dari otoritas lain yang mengakibatkan pihak yang telah disetujui menjadi tidak memenuhi persyaratan.
(2) Pihak Utama pengendali yang dibatalkan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap yang bersangkutan berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 24.
(3) Pihak Utama pengurus yang dibatalkan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 28.
Your Correction
