Correct Article 22
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
Calon Pihak Utama yang dihentikan penilaian kemampuan dan kepatutannya oleh Otoritas Jasa Keuangan, dapat dicalonkan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi Pihak Utama apabila yang bersangkutan telah selesai menjalani proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Your Correction
