Correct Article 16
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama pengendali di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
