Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan, permohonan persetujuan menjadi Pihak Utama diajukan oleh: a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan; b. anggota Dewan Komisaris jika seluruh anggota Direksi tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan; atau c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS jika seluruh Pihak Utama pengurus tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan.
Your Correction