Correct Article 9
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
Ketentuan mengenai faktor penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
