Correct Article 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memenuhi persyaratan:
a. integritas dan kelayakan keuangan bagi calon Pihak Utama pengendali; dan
b. integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus.
Your Correction
