Correct Article 54
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang telah:
1. ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
atau
2. ditetapkan oleh lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebelum peralihan pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan, dinyatakan tetap berlaku;
b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan yang telah dilakukan oleh lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital namun belum terdapat hasil penetapan penilaian kemampuan dan kepatutan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melanjutkan atau melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan ulang atas proses penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, tetap mengacu pada ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang berlaku pada masing-masing jenis Penyelenggara IAKD;
dan
d. konsekuensi hasil penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
