Correct Article 52
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai pelaksanaan kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali Pihak Utama di sektor IAKD selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
