Correct Article 51
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi kepada pihak terafiliasi yang terlibat atau turut serta dalam perbuatan yang menyebabkan Pihak Utama dinyatakan tidak lulus.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
