Correct Article 19
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan predikat:
a. direkomendasikan; atau
b. tidak direkomendasikan.
(2) Hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk evaluasi terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Your Correction
