Correct Article 18
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada Perusahaan.
(2) Penilaian kembali terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction
