Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan penutupan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d diselesaikan. (2) Pelaporan penghentian kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. salinan keputusan mengenai pemberian izin pembentukan UUS; b. laporan posisi keuangan UUS terakhir; c. bukti pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c; d. bukti penyelesaian seluruh hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d; dan e. surat pernyataan dari Direksi yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban UUS telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan dan gugatan di kemudian hari menjadi tanggung jawab Perusahaan. (3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan penelitian atas laporan pelaksanaan rencana penutupan UUS; dan b. MENETAPKAN keputusan pencabutan izin pembentukan UUS.
Your Correction