Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah memperoleh persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Perusahaan wajib memenuhi ketentuan: a. melaksanakan rapat umum pemegang saham yang menyetujui penghentian kegiatan usaha UUS; b. menghentikan seluruh kegiatan usaha UUS; c. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan atas rencana penutupan UUS; dan d. menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban UUS paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat persetujuan atas rencana penutupan UUS.
Your Correction