Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang pelaksanaannya wajib melalui UUS. (2) Perusahaan wajib mengalokasikan modal kerja bagi UUS yang disisihkan secara terpisah. (3) UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. melakukan pembukuan secara terpisah; b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang DPS yang telah memperoleh rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah; c. mempunyai pimpinan UUS yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; 2. tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama; 3. mempunyai keahlian dan/atau pengalaman di bidang jasa keuangan syariah; dan 4. tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada Perusahaan, dan d. mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Your Correction