Correct Article 16
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan melakukan sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah melalui pembentukan UUS, Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota DPS.
(2) Perusahaan wajib memastikan DPS tidak melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan.
(3) Perusahaan wajib memastikan DPS tidak melakukan rangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada lebih dari 4 (empat) lembaga keuangan lainnya.
Your Correction
