Correct Article 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
(1) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang komisaris independen.
(3) Perusahaan wajib memastikan bahwa anggota Dewan Komisaris tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai dewan komisaris atau yang setara pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika:
a. anggota Dewan Komisaris yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan yang memiliki usaha di bidang
Pembiayaan Infrastruktur, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Komisaris;
dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang perangkapan jabatan yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Komisaris.
Your Correction
