Correct Article 14
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
(1) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi.
(2) Perusahaan wajib memiliki Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(3) Perusahaan wajib memastikan bahwa setiap anggota Direksi berdomisili di INDONESIA.
(4) Perusahaan wajib memastikan bahwa anggota Direksi tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau yang setara pada perusahaan lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(5) Perusahaan wajib memastikan bahwa anggota Direksi tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai anggota dewan komisaris atau yang setara pada lebih dari 1 (satu) perusahaan lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(6) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan yang memiliki usaha di bidang pembiayaan infrastruktur, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris atau yang setara pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi.
Your Correction
