Correct Article 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
(1) Perusahaan wajib mempunyai susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi:
a. keuangan, administrasi, dan akuntansi;
b. pemasaran, Pembiayaan, dan investasi;
c. manajemen risiko, pengendalian internal, dan kepatuhan;
d. penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain;
e. pengelolaan sistem informasi;
f. layanan edukasi dan pelindungan konsumen; dan
g. pengendalian fraud.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis.
(3) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik.
(4) Perusahaan wajib memiliki pegawai yang bertanggung jawab atas masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Perusahaan wajib memiliki pegawai yang memiliki keahlian di bidang Pembiayaan Infrastruktur dan Pembiayaan proyek.
(6) Perusahaan dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung paling sedikit sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang lengkap, akurat, terkini, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.
Your Correction
