Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pembiayaan Perusahaan meliputi: a. Pembiayaan Infrastruktur meliputi: 1. Infrastruktur transportasi; 2. Infrastruktur jalan; 3. Infrastruktur sumber daya air dan irigasi; 4. Infrastruktur air minum; 5. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat; 6. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat; 7. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; 8. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika; 9. Infrastruktur ketenagalistrikan; 10. Infrastruktur minyak dan gas bumi; 11. Infrastruktur energi terbarukan; 12. Infrastruktur konservasi energi; 13. Infrastruktur fasilitas perkotaan; 14. Infrastruktur fasilitas pendidikan; 15. Infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian; 16. Infrastruktur kawasan; 17. Infrastruktur pariwisata; 18. Infrastruktur kesehatan; 19. Infrastruktur lembaga pemasyarakatan; 20. Infrastruktur perumahan rakyat; 21. Infrastruktur bangunan negara; 22. Infrastruktur ekosistem industri; dan 23. Infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; dan b. Pembiayaan untuk sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim. (2) Jenis Infrastruktur dan sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim yang menjadi objek Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis Infrastruktur dan sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan penugasan pemerintah.
Your Correction