Correct Article 27
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah melalui UUS.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UUS wajib menggunakan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
(3) Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam penggunaan akad wajib didukung fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(4) Dalam hal fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dikeluarkan, pemenuhan Prinsip Syariah wajib didukung opini dari DPS atas penggunaan akad tertentu untuk pelaksanaan kegiatan usaha.
(5) Penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, maksiat, dan objek haram.
Your Correction
