Correct Article 25
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. pembatalan persetujuan; dan/atau
e. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf c, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(5) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
d. memberikan rekomendasi tertentu kepada pemegang saham.
Your Correction
