Correct Article 24
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan satuan kerja audit internal, sebagai berikut:
a. laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal secara semesteran, yang disampaikan paling lambat:
1. tanggal 31 Juli tahun berjalan, untuk periode semester yang berakhir pada tanggal 30 Juni;
dan
2. tanggal 31 Januari tahun berikutnya, untuk periode semester yang berakhir pada tanggal 31 Desember; dan
b. laporan khusus mengenai setiap temuan audit internal yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditemukan.
(2) Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mencakup paling sedikit:
a. tujuan, ruang lingkup, dan waktu pelaksanaan audit internal;
b. temuan audit internal;
c. kesimpulan satuan kerja audit internal atas hasil audit;
d. rekomendasi satuan kerja audit internal terhadap hasil temuan audit;
e. tanggapan satuan kerja yang diaudit terhadap hasil audit internal;
f. komitmen yang telah disepakati antara satuan kerja yang diaudit dan satuan kerja audit internal;
g. tindak lanjut rekomendasi temuan audit internal oleh satuan kerja yang diaudit; dan
h. hasil pemantauan oleh satuan kerja audit internal terhadap realisasi komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan tindak lanjut rekomendasi temuan audit internal sebagaimana dimaksud dalam huruf g.
(3) Pelaporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disampaikan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat gangguan terhadap surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan, penyampaian laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan khusus mengenai setiap temuan audit internal yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
