Correct Article 23
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
(1) Satuan kerja audit internal mempunyai wewenang:
a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi satuan kerja audit internal;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, komite audit, dan DPS;
c. menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidental dengan Direksi, Dewan Komisaris, komite audit, dan DPS;
d. melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor eksternal;
e. mengikuti rapat yang bersifat strategis; dan
f. wewenang lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi satuan kerja audit internal.
(2) Tugas satuan kerja audit internal terdiri atas:
a. membantu tugas direktur utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit;
b. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit;
c. mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen; dan
e. tugas lainnya.
Your Correction
