Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan kerja audit internal mempunyai wewenang: a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi satuan kerja audit internal; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, komite audit, dan DPS; c. menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidental dengan Direksi, Dewan Komisaris, komite audit, dan DPS; d. melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor eksternal; e. mengikuti rapat yang bersifat strategis; dan f. wewenang lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi satuan kerja audit internal. (2) Tugas satuan kerja audit internal terdiri atas: a. membantu tugas direktur utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit; b. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit; c. mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen; dan e. tugas lainnya.
Your Correction