Correct Article 22
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
(1) Satuan kerja audit internal bertanggung jawab langsung kepada direktur utama.
(2) Dalam melaksanakan tugas, satuan kerja audit internal menyampaikan laporan kepada direktur utama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan salinannya kepada Dewan Komisaris, komite audit, dan direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(4) Dalam hal tertentu, satuan kerja audit internal dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada Dewan Komisaris.
Your Correction
