Correct Article 5
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui analisis atas:
a. laporan berkala, laporan insidental, dan/atau laporan lainnya yang disampaikan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. informasi lainnya.
Your Correction
