Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pengawasan langsung.
Your Correction