Correct Article 1
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
2. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan, serta untuk menilai dan memberikan kesimpulan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan.
3. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Perusahaan dan debitur yang mewajibkan debitur untuk melunasi pinjamannya setelah jangka waktu tertentu termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
4. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
5. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan yang melaksanakan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
7. Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
9. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
10. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan yang selanjutnya disebut Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai etika.
11. Tingkat Kesehatan Perusahaan yang selanjutnya disebut Tingkat Kesehatan adalah hasil penilaian kondisi Perusahaan yang dilakukan terhadap Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan.
12. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disingkat BMPP adalah batasan tertentu dalam penyaluran Pembiayaan yang diperkenankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
