Correct Article 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyidik yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, berasal dari pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan dan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
