Correct Article 22
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5785), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
