Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5785), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction