Correct Article 20
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Setiap tindakan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dituangkan dalam administrasi penyidikan.
(2) Administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
