Correct Article 19
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berwenang memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i sebelum dan saat tahap Penyidikan.
(2) Bank atau lembaga keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemblokiran atas rekening dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diminta oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank atau lembaga keuangan lain yang tidak memenuhi permintaan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
