Correct Article 14
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2), pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. perjanjian yang disepakati oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran;
b. surat pernyataan pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran; atau
c. dokumen dalam bentuk lain.
Your Correction
