Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.
Your Correction