Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan penyelesaian pelanggaran kepada pihak yang mengajukan permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal permohonan penyelesaian pelanggaran disetujui, pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan harus menyatakan kesepakatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak persetujuan permohonan penyelesaian pelanggaran. (3) Dalam hal permohonan tidak disetujui, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan: a. menyampaikan penolakan permohonan penyelesaian pelanggaran; dan b. berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan.
Your Correction