Correct Article 11
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
(2) Permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya;
b. jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban;
c. bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian;
d. klausul jika kerugian tidak diselesaikan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan
e. upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.
(3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap muatan permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran.
(4) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan minimal:
a. ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana;
b. nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan
c. dampak terhadap sektor jasa keuangan, LJK, dan/atau kepentingan nasabah, pemodal atau investor, dan/atau masyarakat.
(5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan membentuk Tim Analisis untuk membantu Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Untuk melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dapat mengundang pihak lain di luar Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
