Correct Article 10
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Atas permintaan tertulis pelapor, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan perkembangan penanganan laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilaporkan oleh pelapor.
(2) Perkembangan penanganan laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat disampaikan setelah Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN dimulainya Penyidikan.
Your Correction
