Correct Article 9
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Laporan, pemberitahuan, atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan secara tertulis dan/atau datang secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan, pemberitahuan, atau pengaduan yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal mencantumkan:
a. nama pelapor;
b. identitas pelapor;
c. pihak yang dilaporkan;
d. uraian kejadian dan/atau tindakan yang diduga merupakan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
dan
e. dokumen pendukung.
Your Correction
