Correct Article 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Setiap pihak dapat menyampaikan laporan, pemberitahuan, atau pengaduan mengenai dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
