Correct Article 1
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap tindak pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai sektor jasa keuangan.
2. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
3. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dan guna menemukan tersangkanya.
5. Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disingkat TPPU adalah TPPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.
6. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
7. Tim Penilai Kerugian Penyelesaian Pelanggaran Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Analisis adalah tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi terhadap proses permohonan penyelesaian pelanggaran oleh pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Your Correction
